Suara.com - DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Jakarta ke Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Raperda tersebut merupakan hasil inisiatif para wakil rakyat ibu kota, agar besaran nilai uang tunjangan mereka naik.
Namun, usula kenaikan uang tunjangan anggota DPR DKI itu mendapat kritik dari Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni.
Baca Juga: Hebohkan Indonesia, Benarkah Perempuan Ini Presiden Kroasia?
Juli berharap, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (perda), mekanisme kenaikan uang tunjangan legislator itu mengikuti sistem yang juga diterapkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) pemprov setempat.
"Kalau menurut saya, kenaikan tunjangan itu​ sebaiknya mengikuti sistem yang sudah diterapkan Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama; mantan Gubernur DKI) kepada PNS," ujar Raja Juli saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/7/2017).
Raja Juli mengatakan, kalau merujuk sistem yang dibuat Ahok, maka uang tunjangan untuk anggota DPRD yang rajin dan malas bakal berbeda.
"Misalnya (dewan) mengusulkan naik Rp30 juta, harus ada semacam TKD (tunjangan kinerja dewan) yang mekanismenya dibuat oleh eksekutif untuk menilai anggota legislatif, tentu sesuai dengan tupoksinya," jelasnya.
Ia meyakini, kinerja wakil rakyat Jakarta akan semakin baik apabila penghasilan yang didapatkan berdasarkan kinerja.
Baca Juga: Dituduh Tiru Duterte, Jokowi Dikritik HRW dan Media Internasional
"Dengan begitu diharapkan dewan rajin datang rapat, buat lebih banyak perda yang penting. Jadi itu lebih adil juga," ucapnya.