Suara.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar diduga mengalirkan dana yang diduga hasil suap ke Anggita Eka Putri, perempuan yang turut ditangkap bersamanya pada 25 Januari 2017.
Dugaan itu diutarakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus penerimaan uang suap Patrialis dan Kamaludin dari Basuki Hariman, pengusaha importir daging sapi senilai USD70 ribu. Patrialis juga pernah dijanjikan tambahan Rp2 miliar.
Bahkan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/7/2017), Patrialis diklaim pernah ingin membelikan apartemen dan rumah untuk Anggita. Hal tersebut diakui oleh Anggita sendiri.
"Saya dulu sempat ditawarkan apartemen. Tapi aku tidak mau tinggal di apartemen, jadi aku menolak,” tutur Anggita kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan.
Baca Juga: Dolar AS Menguat Didorong Data Ekonomi Positif
Karena tak mau tinggal di apartemen, Anggita mengakui Patrialis sempat menawarinya untuk dibelikan rumah.
Bahkan, Anggita menuturkan ia dan Patrialis sudah pernah bersama-sama pergi melihat kondisi rumah yang dijanjikan tersebut.
“Rumahnya di kawasan Cibinong, Jawa Barat. Waktu itu harga jualnya Rp1 miliar hingga Rp2 miliar,” tuturnya.
Selain apartemen dan rumah, Anggita mengungkapkan Patrialis kerapkali membelikan dirinya pakaian dan mobil.
Patrialis, kata Anggita, membelikan dirinya mobil merek Nissan March pada Desember 2016. Selain mobil, ia beberapa kali juga diberikan uang.
Baca Juga: Saudi Siap Kurangi Ekspor 6,6 Juta Barel Dorong Harga Minyak Naik
”Kalau uang tunai tidak banyak. Kali terakhir dikasih uang USD500. Mobil dan uang itu diberikan Pak Patrialis sebelum dia umrah, Desember 2016.” tukasnya.