Jalan Panjang Warga Ahmadiyah Demi Sebuah E-KTP, Akhirnya...

Senin, 24 Juli 2017 | 21:20 WIB
Jalan Panjang Warga Ahmadiyah Demi Sebuah E-KTP, Akhirnya...
Sebanyak 12 warga Ahmadiyah asal Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia. (sura.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Disuruh baca Syahadat

Dessy Aries Sandy Pratiwi merupakan satu dari sekian warga Ahmadiyah di Manis Lor yang sudah hampir lima tahun hidup tanpa memiliki KTP. Selain sudah menjalani berbagai prosedur, Dessy dan warga lainnya selama ini juga sudah sering mendatangi kantor pemerintah untuk menagih KTP, tapi tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah berkali-kali datang ke sana. Tapi kami tidak mendapatkan KTP," kata Dessy saat berbincang dengan Suara.com di kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).

Dessy mengungkapkan sejumlah persyaratan yang diberikan kepada warga Ahmadiyah yang dianggapnya tidak lazim.

"Kami hanya diberikan surat pernyataan saja. Dimana kami harus membaca kalimat Syahadat kalau mau bikin KTP ini. Ini kan tidak masuk akal. Apakah semua umat muslim di Indonesia harus baca kalimat syahadat dulu," kata dia.

Selain itu, warga Ahmadiyah juga diminta mengisi kolom formulir "siap dibina" sebagai syarat untuk mendapatkan KTP.

"Itu maksudnya dibina apa, memang kami kenapa? Yang membina juga siapa nggak jelas. Atas dasar itu kami menolak, memang kalau WNI mau buat KTP ada persyaratan itu. Ini kan diskriminasi sekali. Kalau aturan itu diterapkan semua WNI kami tidak masalah, tapi kan itu aturan hanya diberlakukan ke kami," kata Dessy.

Menurut Dessy tidak dipenuhinya hak warga untuk mendapatkan identitas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Selain itu juga pelanggaran hukum dan dapat menghambat tujuan UU tentang Administrasi Kependudukan yang diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjamin akurasi data kependudukan.

Dessy mengatakan pemenuhan KTP bersifat mutlak dan hakiki sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.

Dessy kemudian menceritakan gara-gara tidak punya KTP, warga Ahmadiyah sulit mengakses layanan publik.

REKOMENDASI

TERKINI