Suara.com - Dua belas perwakilan warga Ahmadiyah asal Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H. R. Rasuna Said, Kavling C. 19, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017), siang. Mereka mengadukan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai menyulitkan mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik.
Mereka datang dengan didampingi LSM Demokrasi dan Keberagaman, Setara Intitute, dan Yayasan Satu Keadilan.
Kedatangan mereka merupakan tindaklanjut dari komitmen yang disampaikan dalam konferensi pers di kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, sehari sebelumnya. Tapi, mereka hanya diterima Asisten Ombudsman RI Ahmad Sobirin.
"Kami datang ke sini karena masih berjuang. Kami harap Ombudsman bisa membantu kami untuk mendapatkan KTP untuk 1.600 warga harus secepat mungkin. Kami harap Ombudsman bisa lebih mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan," kata pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia Irfan Maulana.
Ahmad Sobirin mengungkapkan selama ini sudah memperjuangkan sekitar 1.600 warga Ahmadiyah agar mereka mendapatkan e-KTP.
Pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah dilakukan, tetapi ternyata pemerintah tetap mewajibkan persyaratan yang sangat menyulitkan warga.
"Kami sudah melakukan pertemuan ternyata masih ada formulir sebagai syarat mutlak yang membuat penerbitan KTP warga sampai saat ini masih deadlock, Pemerintah Kabupaten Kuningan masih dengan sikapnya," ujar Ahmad.
Ahmad mengakui sudah didesak komisioner Ombudsman RI Ahmad Suedy untuk segera mencari pemecahan. Menurut Ahmad sesungguhnya e-KTP sudah bisa diterbitkan karena semua persyaratan sudah terpenuhi.
"Pak Ahmad sudah perintahkan agar saya mencari solusi yang cepat, saya disuruh cek ke Kuningan ke lapangan. Sebenarnya syarat teknis sudah terpenuhi seharusnya sudah diterbitkan. Akan kami selesaikan secepatnya," ujar Ahmad.
"Ya, itu harus segera diterbitkan. Syaratnya sudah terpenuhi. Kartu keluarga sudah lengkap, sudah ada. KTP adalah hak warga negara yang seharusnya diberikan oleh negara. Karena dengan KTP dibutuhkan untuk mengurus administrasi apapun bahkan saat mengurus kematian pun membutuhkan KTP. Penting bagi warga dan hak konstitusional," Ahmad menambahkan.