Tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai 49000 Dolar Singapura. Pengembalian dilakukan saat Nofel diperiksa oleh penyidik KPK, Senin (24/7/ 2017).
"Penyidik melakukan penyitaan terkait dengan pengembalian uang oleh tersangka NH, dalam jumlah 49000 Dolar Singapura yang merupakan bagian dari indikasi suap yang diterima oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Nofel merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut. Nofel sudah dua kali menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Kepala Biro Perencanaan Bakamla Nofel Hasan
Dalam kasus ini, nama anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi sering kali disebut. Dia bahkan pernah diperiksa sebagai saksi untuk Nofel Hasan dan sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri hingga enam bulan kedepan.
Menurut Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, Fayakhun turut terima uang yang dia titipkan kepada politikus PDIP Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi untuk keperluan proyek pengadaan senilai Rp 200 miliar.
Diketahui pula, pemenang tender atas proyek pengadaan alat satelit monitoring Bakamla tahun anggaran 2016 yaitu PT Melati Technofo Indonesia. Pemenangan tender diduga tidak berjalan lurus. Sebab, tiga orang petinggi PT MTI, yakni Fahmi Dharmawansyah, M. Adami Okta, dan Stefanus Hardy diduga melakukan suap ke sejumlah pejabat Bakamla..
Ketiga petinggi PT MTI tersebut lantas tejaring dalam Operasi Tangkap Tangan oleh KPK dan sudah ditetapka sebagai tersangka. Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Nofel Hasan dan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya diduga sebagai penerima suap dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah.
Nilai suap yang diterima Nofel sebesar 104.500 USD dari nilai kontrak sebesar Rp220 miliar.
Baca Juga: KPK Duga Suami Aktris Inneke Koesherawati Otak Suap Bakamla
Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.