Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri tehadap Eks Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Irvanto merupakan salahsatu saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto.
"Hari ini kita juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk 6 bulan kedepan, terhitung sejak 21 Juli tahun 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/ 2017).
Baca Juga: Erick Tohir Datangi KPK
Febri menjelaskan pencegahan terhadap Irvanto dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi saksi dicegah ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Febri.
Diketahui, bekas perusahaan Irvanto, PT Murakabi Sejahtera sempat bergabung dalam salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian di lelang proyek e-KTP. Tapi, konsorsium Murakabi kalah oleh PNRI, yang keluar sebagai pemenang tender.
Sebelumnya, Irvanto sempat mengakui bahwa Novanto merupakan pamannya. Hubungan darah tersebut tersambung dari ibu Irvanto dan Novanto.
Disebutkan sebelumnya, antara Novanto dan Irvanto sempat bertemu di Equity Tower pada Januari 2011. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh tersangka Andi Narogong, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, dan Chairuman Harahap.
Baca Juga: Gerindra Tarik Diri dari Pansus Angket KPK