"Nah pimpiman BUMN yang punya hubungan langsung ke Setneg atau istana kebetulan yah melapor punya akses untuk dapat mengkomunikasikan dicek tidak ada membuat surat tersebut," kata dia.
Polisi menangkap Kaba di Hotel Aston Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (18/7/2017). Sedangkan Daniel dan istrinya diringkus di apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2017).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 danatau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Otak Pemalsuan Surat Jokowi Spesialis Penipuan Lintas Negara