Polisi Ogah Penuhi Permohonan Axel Matthew, Takut Kabur

Senin, 24 Juli 2017 | 15:19 WIB
Polisi Ogah Penuhi Permohonan Axel Matthew, Takut Kabur
Axel Matthew Thomas (ditutup kain loreng) ditemani ayahnya, Jeremy Thomas untuk menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Axel Matthew Thomas, yang kini ditahan dalam kasus psikotropika.

"Iya kan kami tetap, pertimbangan penyidik, semua belum dikabulkan. Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (24/7/2/2017)

Argo mengatakan penyidik punya alasan subyektif untuk tetap menahan putra Jeremy Thomas.

"Semua pertimbangan penyidik ada ya, seperti tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Argo.

Selama mendekam di penjara, kata Argo, Axel tidak diberikan fasilitas istimewa.

"Semua tahanan kami perlakukan sama," katanya.

Argo menjelaskan saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara Axel agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Sudah kami check dan tinggal pemberkasan," kata dia.

Penetapan Axel sebagai tersangka setelah dibekuk merupakan pengembangan dari pengungkapan pil jenis happy five sebanyak 1.118 butir oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI