Suara.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan penyidik sudah menerima surat penangguhan penahanan terhadap komedian Pretty Asmara yang diajukan keluarga.
"Ada permintaan penangguhan dari pengacara dan keluarga," kata Nico di Polda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).
Namun, permohonan penangguhan penahanan belum bisa dikabulkan penyidik.
"Sementara belum dapat kami kabulkan masih kembangkan," kata dia.
Pretty ditangkap ketika terjadi penggerebekan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017). Dia ditangkap bersama tujuh artis. Belakangan, tujuh artis itu direhabilitasi.
"Hasil pemeriksaan sebagai penyedia kan beliau negatif narkoba, tapi dia dengan adanya acara tersebut maka penyedia dengan menghubungi seseorang untuk menyediakan, makanya di situ ditemukan barang bukti uang," kata dia.
Saat ini, polisi masih mengejar Alvin. Dia diduga memasok narkoba jenis ekstasi dan pil happy five untuk pesta yang digelar di ruang karaoke hotel.
"AL (Alvin) masih keberadaannya dipelajari," kata dia.
Setelah ditemukan alat bukti, Pretty dan Hamdani alias Dani sebagai tersangka. Dani diduga menjadi bandar.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.