Suara.com - Deasy Aries Sandy Pratiwi, satu di antara 1.600 warga Ahmadiyah di Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat yang meminta haknya sebagai warga negara yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dia ikut mendatangi Ombudsman RI untuk mengadu.
Menurut Deasy, alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tidak mengeluarkan KTP untuk warga Ahmadiyah lantaran adanya Intimidasi sebuah organisasi masyarakat di Desa Manis Lor.
"Itu kami ada intimidasi dari organisasi masyarakat bila KTP warga Ahmadiyah diterbitkan di Kuningan," kata Deasy di kantor Ombudsman RI, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Sementara itu Pemkab Kuningan, Jawa Barat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan surat pernyataan untuk warga Ahmadiyah mengisi formulir sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan KTP.
Baca Juga: Ombudsman Janji Bantu 1.600 Jemaat Ahmadiyah Manis Lor Dapat KTP
"Itu kami dikasih surat pernyataan dari dinas Dukcapil, Kuningan. Alasannya untuk menyelamatkan warga Ahmadiyah dan pemda sendiri. Karena ada ancaman dari ormas tertentu. Pemkab berjanji akan merahasiakan surat pernyataan itu," ujar Deasy.
Deasy juga memperlihatkan formulir surat pernyataan yang diberikan kepada warga Ahmadiyah kepada awak media.
Sementara Itu, Asisten Ombudsman RI Ahmad Sobirin mengatakan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pemerintah daerah kabupaten Kuningan , Jawa Barat, mengeluarkan surat pernyataan untuk warga Ahmadiyah mendapatkan KTP.
"Tidak ada dasar hukumnya dan tidak berwenang menyatakan seseorang warga itu Islam atau bukan. Surat persyaratan itu bukan persyaratan wajib," kata Ahmad.
Sobirin mendesak untuk Pemkab, Kuningan segera mengurusi warga Ahmadiyah mengenai penerbitan KTP. Menurutnya warga Ahmadiyah sudah memiliki persyaratan yang cukup untuk memiliki KTP salah satunya mereka memiliki kartu keluarga.
Baca Juga: Warga Ahmadiyah Mau Mengadu ke Ombudsman dan Kemendagri, Besok
"Ini harus segera diterbitkan, karena tidak ada syarat hukum. Ini tidak ada urusannya dengan agama tapi sebagai hak dasar warga negara harus dipenuhi," ujar Sobirin.