Kebijakan Jokowi Naikkan Tunjangan DPRD Jelang 2019 Ditolak

Senin, 24 Juli 2017 | 13:36 WIB
Kebijakan Jokowi Naikkan Tunjangan DPRD Jelang 2019 Ditolak
Sekretaris FITRA Yenny Sucipto [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menolak kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Adminisratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Peraturan ini untuk menaikkan tunjangan anggota DPRD.

"FITRA menolak PP Tahun 2017 karena tidak memiliki nilai urgensi dan cenderung bermotif politis," ujar Sekretaris FITRA Yenny Sucipto dalam jumpa pers bertema "Anomali Penghematan Anggaran : Tunjangan DPRD Naik, Jokowi Bisa Bangkrutkan APBD," di kantor FITRA, Jalan Mampang Prapatan, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Yenny menyebut PP tersebut bermuatan potitis karena diterbitkan menjelang pemilu tahun 2019.

"Kita tidak menginginkan APBD dan APBN menjadi bancanakan elit politik. Sehingga kami ingin Jokowi untuk mengkaji kembali PP Nomor 18 Tahun 2017, apalagi di tahun 2018, 2019 proritas kerjanya Jokowi cukup memerlukan anggaran yang banyak untuk memenuhi anggaran di dalam Nawacita, perlu ada prioritas dalam melakukan skala pembangunan," ucap dia.

PP kenaikan tunjangan DPRD, kata Yenni, dapat membuat bangkrut APBD, terutama di daerah ruang fiskal yang rendah. Menurut Yenny para kepala daerah seharusnya juga mengkritisi kebijakan tersebut.

FITRA meminta wakil rakyat konsisten terhadap amanat konstitusi yaitu berbicara keadilan di dalam distribusi alokasi dan mengedepankan kesejahteraan rakyat.

"Sebagai wakil rakyat, DPRD harus berhemat. Gaji dan tunjangan saat ini dirasa sudah lebih cukup," ucap Yenny.

Yenny menuturkan kenaikan tunjangan yang dipayungi PP 18 Tahun 2017 menjadi anomali di tengah defisit anggaran. Kenaikan tunjangan DPRD harus juga menyesuaikan dengan kemampuan kepala daerah dan perlu memperhatikan ruang fisikal.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan tahun 2016, terdapat 12 provinsi memiliki Indeks Ruang Fisikal tinggi, kemudian enam provinsi memiliki Indeks Ruang Fisikal sedang dan 16 provinsi memiliki indeks ruang fisikal yang rendah.

Adapun berdasarkan kota, terdapat 47 kota memiliki Indeks Ruang Fisikal yang tinggi, 36 kota dengan Indeks Ruang Fisikal sedang dan 10 kota memiliki Indeks Ruang Fisikal rendah. Kemudian di tingkatan kabupaten, terdapat 104 kabupaten yang memiliki Indeks Ruang Fisikal tinggi, 95 kabupaten dengan Indeks Ruang Fisikalnya sedang, dan 216 kabupaten memiliki Indeks Ruang Fisikal rendah.

Kata Yenny, berdasarkan peta ruang fisikal, FITRA menyarankan daerah dengan kondisi ruang fisikal rendah dan memiliki ketergantungan tinggi Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum untuk menolak PP 18 Tahun 2017.

"Jika tidak, PP tersebut merepotkan pemerintah daerah dalam mengatur belanjanya, bahkan APBD terancam bangkrut atau defisit," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI