Mensos Buat Terobosan Ini untuk Melindungi Anak dari Konten Porno

Senin, 24 Juli 2017 | 10:52 WIB
Mensos Buat Terobosan Ini untuk Melindungi Anak dari Konten Porno
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjenguk keluarga miskin yang terlantar, J‎oni-Isa (55), [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa prihatin kemudahan mengakses konten pornografi sampai marak kasus pelecehan seksual di masyarakat. Terutama kasus-kasus yang menimpa anak-anak.

Menurut Khofifah, peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) terus diperkuat guna melindungi dan memenuhi hak dasar anak yang kelak menjadi generasi penerus bangsa.

"Konten pronografi begitu mudah diakses, narkoba merajalela dan sudah menyasar kalangan anak-anak dan remaja, belum lagi perundungan yang akhir-akhir ini marak, kasus pelecehan seksual dan kekerasan pada anak yang hampir setiap hari terjadi. Tentunya ini menjadi keprihatinan kita semua," kata Khofifah di Pertemuan Pengasuh Pondok Pesantren dan Pengasuh LKSA se-Kabupaten Mojokerto di Pondok Pesantren Ummil Mu’minin, Minggu (23/7/2017) sore.

Khofifah mengklaim Kementerian Sosial melakukan beragam terobosan demi mengoptimalkan layanan bagi anak-anak. Salah satunya melalui kerja sama dengan pondok pesantren (ponpes) seperti yang dilakukan di Kabupaten Mojokerto. Di wilayah ini terdapat 46 LKSA, 20 di ataranya berbasis pondok pesantren.

Baca Juga: FPI Berdoa Kasus Pornografi Rizieq Dicabut oleh Kapolda Baru

"Banyak ponpes yang juga memiliki layanan LKSA dan saya melihat pola pengasuhannya bisa lebih baik. Selain Mojokerto, juga sudah dilakukan di Pamekasan, Bandung, Kediri dan Malang. Sebagian besar LKSA ini ada di klaster Anak Yatim dan Anak Terlantar," kata Mensos.

Upaya penguatan yang kini gencar dilakukan di antaranya membangun komitmen bersama melawan narkoba, mendorong masyarakat memastikan keluarganya bebas narkoba, ikut memberantas peredaran dan penyalahgunaaan narkoba, mendukung hukuman berat bagi pengedar narkoba, dan mendorong rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

"Implementasi dari komitmen bersama tersebut bisa macam-macam. Salah satunya adalah pengukuhan Laskar Anti Narkoba seperti yang hari ini dilaksanakan di Mojokerto," ujar Khofifah.

Secara nasional, hingga akhir 2016 terdapat 6.105 LKSA, dengan rincian 24 LKSA berada di tingkat pusat, 70 di tingkat provinsi, 18 di tingkat kota/kabupaten, dan 5.993 di tingkat masyarakat.

Sementara berdasarkan klasternya terdapat klaster Anak Balita, Anak Terlantar, Anak Jalanan, Anak Berhadapan Hukum (ABH), Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK), Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

Baca Juga: Beredar Buku Anak Berunsur Pornografi, Penerbit Akui Khilaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI