Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kedua untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Saksi yang akan diperiksa, Senin (24/7/2017) adalah adik kandung Andi Narogong, Vidi Gunawan.
"Saksi Vidi Gunawan, wiraswasta, hari ini diperiksa untuk tersangka SN di kasus korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).
Sebelumnya, komisi antirasuah sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Vidi selama 6 bulan. Sebab, penyidik membutuhkan bukti atau keterangan dari dirinya terkait tersebut.
Selain Vidi, KPK juga mencegah kakak dari Andi Narogong, Dedi Prijono ke luar negeri. Hal itu bersamaan dengan KPK menggarap Andi sebagai tersangka kasus yang sama. Sedangkan untuk Andi sendiri, kasusnya sudah masuk tahap penuntutan, tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca Juga: Seandainya Setya Novanto Ditahan, Ini Persiapan Partai Golkar
Dedi dan Vidi sudah sering datang ke KPK atas panggilan penyidik. Keduanya beberapa kali diperiksa untuk tersangka Andi yang tidak lain saudara kandung keduanya. Dedi dan Vidi juga pernah diperiksa untuk tersangka Miryam S Haryani dalam kasus keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
Dalam sidang untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi disebutkan mengutus Vidi dan Dedi untuk melakukan mufakat jahat dalam proyek e-KTP bersama para pejabat Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha hingga tim teknis dari Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Dedi dan Vidi diketahui kerap bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis dalam beberapa kali pertemuan diselenggarakan di Ruko Fatmawati milik Andi. Pertemuan diketahui untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP.