"Rata-rata yang diambil adalah barang-barang elektronik jensi telepon seluler dan laptop, kemudian mereka langsung menjualnya ke penadah," ujar Leonard, menerangkan.
Dari pengembangan penyelidikan terhadap kedua pelaku inilah kemudian polisi menangkap Ho sebagai penadahnya.
"Ho sebagai penadah mempunyai lapak di Jalan Gembong Surabaya," katanya.
Saat ini, lanjut Leonard, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang dalam jaringan kejahatan ini yang hingga kini masih kabur, yaitu berinisia Sa.
"Dari para pelaku yang telah tertangkap kami amankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru, nomor polisi L 6643 WG dan 55 unit telepon seluler berbagai merek," katanya.