Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap penadah barang-barang hasil curian spesialis telepon seluler berinisial Ho, warga Jalan Sidotopo Sekolahan, Kota Surabaya.
"Pemuda berusia 34 tahun ini diringkus menyusul penangkapan dua orang pencuri yang biasa menjual hasil curian kepadanya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, dikutip dari Antara, Minggu (23/7/2017).
Ia mengatakan dua pencuri yang ditangkap terlebih dahulu itu masing-masing berinisial MH, usia 36 tahun, dan Ro, usia 22 tahun.
"Mereka bertetangga di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya," kata dia.
MH dan Ro, belakangan diketahui sebagai residivis, yang menurut Leonard, pernah menjalani proses hukum sebanyak empat kali dalam kasus kejahatan yang sama.
"MH dan Ro adalah pelaku kejahatan pencurian spesialis telepon seluler," katanya.
Leonard menjelaskan kedua pelaku merupakan spesialis mencuri telepon seluler di rumah-rumah atau tempat indekos.
"Mereka beraksi saat pemilik rumah sedang keluar atau pun sedang terlelap tidur," ujar dia.
Menurut catatan kepolisian terdata empat korban telah melapor atas pencurian yang diduga dilakukan oleh MH dan Ro.
Sedangkan kedua pelaku kepada polisi mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara.