Suara.com - Warga Ahmadiyah asal Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berencana untuk mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (24/7/2017). Mereka akan mengadukan kelakuan aparatur pemerintah yang menyulitkan untuk mendapatkan kartu tanda penduduk.
"Besok kami akan ke sana. Kami juga ingin menagih janji, katanya sehabis lebaran KTP akan diberikan, nah kami ingin tagih janji itu," kata juru bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Setera Institute, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).
Yendra berharap setelah permasalahan warga Ahmadiyah di Kuningan disampaikan ke Ombudsman dan Kemendagri, muncul solusi berupa penerbitan e-KTP.
Warga Ahmadiyah menduga telah terjadi praktik maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
"Kami sangat mendesak ombudsman menyelidiki kasus ini. Karena permasalahan KTP ini dampaknya luas, dan mempersulit masyarakat untuk mengakses layanan publik," katanya.
Pengabaian hak atas identitas diri warga Ahamdiyah terjadi setelah terbit Surat Pakem oleh Tim Pakem Kabupaten Kuningan dengan No: B.938/0.2.22/ Dep.5/12/ 2002, pada tanggal 3 Desember 2002, yang meminta camat tidak membuatkan KTP bagi Ahmadiyah.
Kemudian disusul terbitnya Surat Bupati Kuningan Nomor: 470/627/Disdukcapil, Perihal: pencantuman agama bagi JAI pada KTP elektronik.
1.400 warga belum diberi KTP
Sekitar 1.400 warga penganut Ahmadiyah di Desa Manis Lor hingga sekarang belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Yendra mengungkapkan kehidupan mereka semakin menderita lantaran tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara karena tidak punya kartu identitas.
"Kami merasa hak-hak kami dirampas paksa oleh pemerintah, apa yang salah dengan kami hingga saat ini kami warga Manis Lor tidak mendapatkan e-KTP. Kami hidup sesuai dengan prosedur hukum, tapi mengapa kami sulit sekali mendapatkan hak kami sebagai warga negara," kata Yendra.
Gara-gara tidak punya e-KTP, mereka terkendala untuk akses pendidikan dan kesehatan.
Yendra menduga mereka tidak mendapatkan e-KTP karena masalah kepercayaan agama.
Yendra mengungkapkan di Manis Lor salah syarat bagi warga untuk mendapatkan e-KTP harus membaca kalimat syahadat terlebih dahulu.
"Kami diberikan syarat jika ingin membuat KTP, kami harus menandatangani surat pernyataan dan disuruh membaca kalimat syahadat. Apakah semua umat muslim yang membuat KTP harus seperti itu (baca syahadat), kalau semua sama nggak masalah. Tapi ini hanya terjadi di Manis Lor, ini tindakan diskriminatif," ujarnya.