Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus ujaran kebencian bernama Muhammad Hidayat Situmorang selama 40 hari. Hidayat merupakan warga yang tinggal di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dulu pernah laporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dengan tuduhan lakukan hate speech.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (23/7/2017), mengatakan perpanjangan masa penahanan terhadap Hidayat terhitung sejak Kamis (20/7/2017).
Penyidik menambahkan masa penahanan Hidayat untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara.
"Berkasnya masih diperbaiki, masih ada yang harus dilengkapi," kata dia.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota. Setelah polisi memeriksa laporan, polisi menyatakan tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Sebelum itu, Hidayat sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial usai mengunggah video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Hidayat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Dalam video tersebut, Hidayat diduga telah menyebarkan fitnah kepada Kapolda untuk melakukan provokasi terhadap massa aksi
Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (23/7/2017), mengatakan perpanjangan masa penahanan terhadap Hidayat terhitung sejak Kamis (20/7/2017).
Penyidik menambahkan masa penahanan Hidayat untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara.
"Berkasnya masih diperbaiki, masih ada yang harus dilengkapi," kata dia.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota. Setelah polisi memeriksa laporan, polisi menyatakan tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Sebelum itu, Hidayat sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial usai mengunggah video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Hidayat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Dalam video tersebut, Hidayat diduga telah menyebarkan fitnah kepada Kapolda untuk melakukan provokasi terhadap massa aksi
Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.