Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dan Presidium Alummi 212 akan menggelar aksi pada Jumat (28/7/2017) guna menyerukan penolakan terhadap penerbitan Perppu Ormas yang dilakukan pemerintah.
Rencana aksi yang melakukan longmarch ke Istana Merdeka, setelah melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta juga sebagai menolak pencabutan izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
"Aksi itu dilatarbelakangi oleh penerbitan perppu ormas. Selain itu juga karena pembubaran HTI," kata Kapitra, Minggu (23/7/2017).
Pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung sepihak dalam penerbitan Perppu ormas. Sebab, menurutnya yang bisa memberikan penilaian terhadap pencabutan izin ormas adalah pengadilan.
Baca Juga: GNPF MUI: Partai Syariah 212 Bukan Barisan Kami!
"Tetap harus ada pihak ketiga yang memutuskan, dalam hal ini yudikatif. Pengadilan yang berhak memutuskan. Kalau pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, ini tidaklah fair. Karena akan ada faktor like or dislike," kata dia.
Dia juga menyampaikan, penerbitan perppu ormas itu sudah memberangus kebebasan warga negara. Maka, kata dia aksi penolakan perppu itu juga akan dihadiri sejumlah ormas.
"Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya perppu ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kita melakukan aksi ini" katanya.
Namun demikian, Kapitra belum bisa memperkirakan berapa banyak massa yang akan hadir dalam aksi tersebut.
"Tapi untuk jumlah secara pastinya saya belum bisa menyebutkan. Perkiraan banyak lah pokoknya yang datang," kata dia.
Baca Juga: Ada Apa di Dalam GNPF MUI Usai Ketemu Jokowi di Istana?