7 Anggota 'Kelompok Lampung' Perampok Davidson Masih Diburu

Sabtu, 22 Juli 2017 | 15:09 WIB
7 Anggota 'Kelompok Lampung' Perampok Davidson Masih Diburu
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Davidson Tantono (30) pada Sabtu (22/7/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memburu tujuh orang, yang diduga menjadi pelaku perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Davidson Tantono (30).

Davidson adalah korban tewas yang ditembak perampok di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, seusai mengambil uang tunai di Bank BCA, 9 Juni 2019.

"Hasil pemeriksaan dari para tersangka ada tujuh tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pengejaran," kata Wakil Direktur Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, seusai menggelar rekonstruksi di SPBU, Jalan Daan Mogot, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (22/7/2017).

Baca Juga: Masjid Ini Terima Paket Isi Al Quran Dibubuhi Lemak Babi

Dia mengatakan, ketujuh pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda dalam memuluskan aksi perampokan terhadap nasabah BCA itu.

"Perannya macan-macam, ada yang berperan melakukan pemantauan di bank, ada yang mengemudikan kendaraan roda empat, ada sebagai pembonceng, ada yang sebagai penggembos," ungkapnya.

Meski pun peran ketujuh pelaku ini tidak terlalu penting dalam kasus tersebut, Didik meminta agar segera menyerahkan diri. Sebab, apabila tidak dilakukan, maka polisi akan mengambil tindakan yang tegas.

Penyidik hari ini menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Davidson oleh para perampok dari kelompok Lampung.

Dalam reka ulang tersebut, disajikan 34 adegan, mulai dari Bank BCA, tempat korban mengambil uang hingga sampai ke apartemen tempat para vandit tersebut membagikan uang hasil rampokannya.

Baca Juga: Seandainya Setya Novanto Ditahan, Ini Persiapan Partai Golkar

Reka ulang itu mengikutsertakan empat tersangka, yakni DTK, NFR, TP dan M. Sementara tersangka satu yang berperan sebagai kapten dan yang mengeksekusi Davidson digantikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI