Sekolah Pecat Geng 'Brother Of Santay' Dinilai Langgar Hak Anak

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 22 Juli 2017 | 13:41 WIB
Sekolah Pecat Geng 'Brother Of Santay' Dinilai Langgar Hak Anak
Aksi bully yang terekam dalam sebuah video. (Tencent)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sembilan siswa SD dan SMP yang terlibat perundungan (bullying) di Thamrin City dikeluarkan dari sekolahnya masing-masing, atas perintah Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat.

Namun, Psikolog konseling Muhammad Iqbal menilai sanksi tersebut justru melanggar hak anak untuk mendapat pendidikan layak.

"Belum tentu dikeluarkan itu memberi efek jera. Dipenjara pun tidak akan mengubah perilaku, kalau di penjara sana tidak ada pertolongan. Jadi, saya melihat, pengeluaran anak dari sekolah itu melanggar hak mereka," kata Iqbal dalam diskusi "Berpihak Pada Anak" di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/7/2017).

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana itu menuturkan, masalahnya akan semakin bertambah kalau siswa yang dikeluarkan berasal dari kalangan tidak mampu. Pasalnya, anak-anak seperti itu tentu sangat membutuhkan fasilitas pendidikan.

Baca Juga: Partai Golkar di 32 Provinsi Sepakat Tetap Dukung Setya Novanto

Hal serupa juga akan dialami siswa dari kalangan mampu, yang meski dapat dengan mudah pindah sekolah, belum tentu akan ada sekolah yang menerima.

Menurut Iqbal, anak-anak yang melakukan tindakan tersebut seharusnya dibimbing, dikonseling dan dilatih untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf.

"Bukan justru dikeluarkan. Itu ibarat kakinya koreng, tapi dipotong," ujarnya.

Aturan di sekolah, lanjut dia, juga diyakini tidak menyatakan bahwa pelaku perundungan akan dikeluarkan.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 'Kelompok Lampung'

"Seharusnya guru memberikan konseling, diminta agar tidak lagiberbuat seperti itu. Ini memang ada tahapannya," pungkasnya.

Sebelumnya, sembilan siswa SD dan SMP di Jakarta Pusat terkait perundungan (bullying) di Thamrin City akan dikembalikan kepada orang tua mereka sebagai sanksi perbuatan tersebut.

Selain dikeluarkan dari sekolah, fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk mereka juga dicabut.

Kasus perundungan tersebut diketahui berdasarkan video yang beredar di media sosial, yang menunjukkan aksi kekerasan dilakukan sejumlah anak berseragam sekolah.

Video berdurasi 50 detik itu menunjukkan sejumlah siswa SMP sedang mengelilingi satu siswi yang menggunakan seragam putih.

Siswi berseragam putih itu mendapat kekerasan dari sejumlah siswa-siswi lain. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI