Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 'Kelompok Lampung'

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 22 Juli 2017 | 13:18 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 'Kelompok Lampung'
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Davidson Tantono (30) pada Sabtu (22/7/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Davidson Tantono (30), Sabtu (22/7/2017).

Davidson adalah korban tewas yang ditembak perampok di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, seusai mengambil uang tunai di Bank BCA, 9 Juni 2019.

Polisi melakukan reka ulang perampokan berdarah di siang bolong itu hingga 34 adegan. Mulai  dari proses pengintaian terhadap korban saat pengambilan uang di Bank BCA, hingga apartemen tempat komplotan perampok tersebut membagikan uang hasil jarahan.

"Seluruhnya ada 34 adegan, mulai dari Bank BCA tempat korban mengambil uang, di wilayah lampu lalu lintas, pom bensin, hingga apartemen tempat tersangka berdomisili," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, seusai rekonstruksi.

Baca Juga: Harga Garam yang Semakin Terasa 'Asin'

Rekonstruksi di daerah sekitar Bank BCA dilakukan sebanyak 13 adegan.  Berawal dari proses mata-mata yang dilakukan oleh tersangka IV, hingga adegan tersangka mengikuti korban seusai keluar dari bank.

Sementara itu, tujuh adegan lainnya digelar di sepanjang perjalanan hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Daan Mogot, tempat Davidson berhenti untuk memeriksa ban mobilnya yang kempis.

" Sementara adegan ke-21 hingga ke-31 berlangsung di SPBU Daan Mogot. Pada adegan ke-21, sang korban sedang duduk di pintu depan bagian kiri. Sambil menunggu bannya diisi oleh petugas isi angin, korban menelepon seseorang. Saat itulah, sang kapten kelompok asal Lampung tersebut membuka pintu bagian kanan, dan mengambil tas korban yang berisi uang senilai Rp300 juta,” jelasnya.

Tapi, saat korban hendak merebut kembali tas tersebut, tersangka II mencoba menghalangi dan korban terjatuh.

Baca Juga: Gara-gara Jual Limun, Bocah 5 Tahun Didenda Rp2,5 Juta

Setelah itu, terjadi perebutan tas antara korban dengan tersangka I yang merupakan kapten kelompok tersebut. Setelah lama berebut tas, pelaku mengeluarkan pistol lalu menembak korban hingga terjatuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI