Suara.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengingatkan bahwa kini marak serangan balik dari koruptor. Semua itu dilakukan dengan berbagai bentuk dan cara untuk membangun opini menyesatkan melalui berbagai media baik elektronik, cetak maupun media daring.
"Mereka sering membuat dan menyampaikan berita-berita yang menyesatkan, mengandung fitnah dan jauh dari kebenaran," katanya dalam sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 tahun 2017 di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Selain itu, tambahnya, serangan balik koruptor melalui aksi demonstrasi, dan pengerahan massa dengan tuduhan kriminalisasi, politisasi serta tindakan lain berupa kekisruhan yang menimbulkan kegaduhan.
Dia mengungkapkan, hal itu tidak harus membuat kejaksaan terpancing, kehilangan konsentrasi, menyurutkan langkah atau takut bertindak dan takut menyatakan sikap.
Baca Juga: Usai Ditemui Pansus, Jaksa Agung: Tak Ada Rencana Bubarkan KPK
"Semua dinamika itu hendaknya kita hadapi dengan penuh ketenangan, tetap terkontrol sekaligus dijadikan sebagai bahan evaluasi apakah semua tindakan dan apa yang kita lakukan sudah benar, tidak terjadi kesalahan, kekurangan dan kekeliruan," ujar Prasetyo.
Ia juga menyebutkan, tidak ada jalan dan pilihan lain bagi Korps Adhyaksa selain harus senantiasa menyatukan arah, pikiran, sikap dan tindakan untuk berbuat dan melakukan yang terbaik dalam melaksanakan pengabdian yang melekat pada tugas dan kewenangan.
Keniscayaan ini dikarenakan penegakan hukum yang menjadi salah satu tanggung jawab utama Korps Adhyaksa saat ini dan pada masa-masa mendatang, dipastikan bukan semakin sederhana dan mudah. Namun, semakin sulit, pelik dan kompleks, terlebih di tengah dinamika berbagai peristiwa dan persoalan di bidang politik, ekonomi, hukum, keamanan maupun adanya beragam permasalahan sosial lainnya yang mewarnai dan harus dihadapi.
Disebutkan pula, salah satu tantangan dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah terkait adanya perubahan regulasi serta berbagai varian dan norma hukum baru yang lebih memberi perlindungan dan terkesan berlebihan, mengedepankan kepentingan tersangka, terdakwa maupun terpidana. Sedangkan di sisi yang berbeda, berdampak terabaikannya perhatian terhadap hak dari korban kejahatan, dan juga negara yang diwakili oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, regulasi dan norma hukum baru tersebut haruslah tetap ditaati dan dilaksanakan sebagaimana adanya.
Baca Juga: Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung ke Polisi
"Oleh sebab itu, seperti apa yang sering saya nyatakan bahwa menghadapi situasi dan kondisi sedemikian tidak boleh membuat kita menjadi pasrah dan menyerah, namun sebaliknya justru harus memacu diri kita untuk bekerja lebih baik, lebih tertib, cermat, sepenuh hati dan semangat," katanya.