Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang kepada mantan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito.
Sugito merupakan salah satu tersangka tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
"Tadi saya sudah cek ke penyidik ada pengembalian sejumlah uang jadi ketika kami klarifikasi lebih lanjut penyidik juga perlu "fair" untuk melakukan tindakan itu karena tidak terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Pengembalian sejumlah uang kepada Sugito, kata Febri, sebagai bentuk kepastian hukum yang diberikan KPK terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Megawati Ingin Militer Indonesia Disegani seperti Zaman Soekarno
Namun, Febri belum bisa menyebutkan berapa nominal uang yang dikembalikan kepada Sugito tersebut.
"Nanti saya cek lagi berapa persisnya nominal pengembalian itu. Uang itu hasil dari penggeledahan yang kami lakukan," ucap Febri.
Sementara itu, Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sugito juga membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang kepada kliennya itu dari KPK.
"Iya ada dikembalikan uang Pak Gito dari yang digeledah. Tetapi tidak terkait dengan perkara suapnya dia, jadi dikembalikan," kata Soesilo di gedung KPK.
Ia pun menyatakan nominal uang yang dikembalikan ke Sugito itu dari KPK sebanyak Rp40 juta.
Baca Juga: Jokowi: Penduduk Muslim Potensi dan Kekuatan Indonesia
"Ini uangnya dia, misalkan dari hasil mengajar," kata Soesilo.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini WTP.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5).
Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RSG (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK.
Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai penerima Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Keempat orang tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada, Jumat (26/5/2017), di gedung BPK dan Kemendes PDTT. [Antara]