Sultan Siap Laksanakan Perppu Ormas Anti-Pancasila di Yogyakarta

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 22 Juli 2017 | 05:29 WIB
Sultan Siap Laksanakan Perppu Ormas Anti-Pancasila di Yogyakarta
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X (depan tengah) bersama Komandan Korem 072 Pamungkas Brigjen MS. Fadilah (depan, kanan) turut serta dalam Pawai Kendaraan Tempur dengan menaiki Tank Panhard saat melintas di Perempatan Kantor Pos Besar, Yogyakarta, Sabtu (11/10). [Antara/Noveradika]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di wilayahnya.

Perppu yang diumumkan pemberlakuannya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan HAM Wiranto, 12 Juli lalu, mengatur tentang pembubaran organisasi masyarakat yang anti-Pancasila.

"Pemerintah daerah tetap akan konsisten karena bagaimanapun wajib hukumnya bagi daerah melaksanakan keputusan pemerintah pusat karena pembubaran itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat," kata Sultan melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/7/2017).

Sultan mengatakan, seluruh pihak pada dasarnya harus mengetahui bahwa semua organisasi kemasyarakatan (ormas) apa pun di republik ini harus terdaftar.

Baca Juga: Megawati Ingin Militer Indonesia Disegani seperti Zaman Soekarno

"Berarti harus punya izin, harus berbadan hukum, dan sebagainya," kata Sultan.

Dalam konteks itu, lanjut Sultan, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut atau membubarkan izin suatu organisasi kemasyarakatan untuk ditutup.

"Memang itu hak pemerintah dan keputusan itu sudah dilaksanakan bagi salah satu organisasi yang namanya HTI," kata dia.

Terkait hal itu, Sultan mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki hak atau kewenangan untuk membubarkan maupun melarang segala sesuatu yang menyangkut eksistensi sebuah ormas.

Meski demikian, Sultan berupaya terus mengingatkan masyarakat agar hati-hati untuk memilah dan memilih aktivitas ormas dengan menghindari ormas yang berbeda dengan ideologi Pancasila.

Baca Juga: Jokowi: Penduduk Muslim Potensi dan Kekuatan Indonesia

"Jangan sampai ormas itu berbeda dengan ideologi kita Pancasila," kata dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidy mengatakan terkait implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di daerah, Pemda wajib melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas ormas yang telah dicabut izinnya di pusat.

"Pemda tetap harus melakukan pengawasan dan melaporkan apakah ormas yang dicabut izinnya masih beraktivitas atau tidak, kantornya beroperasi atau tidak," kata dia.

Selain itu, lanjut Anang, pemda harus melaksanakan amanat untuk menolak permohonan izin atas berbagai aktivitas ormas yang sudah tidak memiliki legalitas seperti HTI.

"Kalau membubarkan atau menutup kantor memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan pemda hanya bersifat administratif," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI