Sultan Siap Laksanakan Perppu Ormas Anti-Pancasila di Yogyakarta

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 22 Juli 2017 | 05:29 WIB
Sultan Siap Laksanakan Perppu Ormas Anti-Pancasila di Yogyakarta
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X (depan tengah) bersama Komandan Korem 072 Pamungkas Brigjen MS. Fadilah (depan, kanan) turut serta dalam Pawai Kendaraan Tempur dengan menaiki Tank Panhard saat melintas di Perempatan Kantor Pos Besar, Yogyakarta, Sabtu (11/10). [Antara/Noveradika]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidy mengatakan terkait implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di daerah, Pemda wajib melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas ormas yang telah dicabut izinnya di pusat.

"Pemda tetap harus melakukan pengawasan dan melaporkan apakah ormas yang dicabut izinnya masih beraktivitas atau tidak, kantornya beroperasi atau tidak," kata dia.

Selain itu, lanjut Anang, pemda harus melaksanakan amanat untuk menolak permohonan izin atas berbagai aktivitas ormas yang sudah tidak memiliki legalitas seperti HTI.

"Kalau membubarkan atau menutup kantor memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan pemda hanya bersifat administratif," kata dia.

Baca Juga: Megawati Ingin Militer Indonesia Disegani seperti Zaman Soekarno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI