Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mendapati buku uji dan kartu pengawasan palsu saat memeriksa bus pariwisata yang dimodifikasi interiornya menjadi ruangan pesta atau 'bus pesta'.
"Kalau pemerintah daerah belum mengkaji, kami juga tidak akan merekomendasikan rancang bangun dari bus tersebut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, saat lakukan pemeriksaaan bus pesta di halaman Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Pudji pun meminta pemda untuk memeriksa izin usaha bus tersebut.
Kemenhub pada, Rabu (19/7/2017) lalu, menertibkan bus restoran dari Kota Bandung dan Jumat menertibkan bus pesta yang telah beroperasi di sekitar Jakarta.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Pemda Buat Perda Ormas Anti-Pancasila
Pada saat pemeriksaan, Pudji menemukan administrasi bus tidak sesuai, yakni pelat nomor yang tertera di STNK adalah pelat hitam, tetapi pada saat operasional menggunakan pelat nomor kuning. Selain itu, buku uji dan kartu pengawasan dari bus tersebut ditemukan palsu.
Adapun bus pesta atau yang lebih dikenal dengan Royale VIP Bus adalah sebuah bus pariwisata yang interiornya didesain khusus untuk melayani penumpang dengan suasana pesta.
Bus ini dapat menampung 25 orang dengan fasilitas karaoke dengan layar Light Emitting Diode (LED) serta sistem pengeras suara yang dikombinasi dengan lampu dansa.
Pudji mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui bus pesta ini dari media.
"Kita tahu ada bus ini dari iklan di media, ternyata sampai dua kali siarannya diputar di media. Akhirnya kami panggil pengelola bus tersebut ke kantor," ungkapnya.
Baca Juga: Megawati Ingin Militer Indonesia Disegani seperti Zaman Soekarno
Menurut Pudji, Kemenhub mendukung inovasi yang dilakukan pengusaha transportasi, tetapi harus mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Pengusaha juga harus memiliki izin sah dalam bisnis yang dijalankannya.