Kemendagri Dorong Pemda Buat Perda Ormas Anti-Pancasila

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 22 Juli 2017 | 00:53 WIB
Kemendagri Dorong Pemda Buat Perda Ormas Anti-Pancasila
Pengunjung melihat koleksi naskah di pameran lahirnya Pancasila di Museum Nasional, Jakarta, Sabtu (3/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme.

Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Penerbitan Perppu Ormas itu kemudian diikuti dengan pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (19/7).

Pemerintah menilai HTI yang ingin mengusung pemerintahan berdasarkan Khilafah telah mengancam keutuhan NKRI, sehingga dibubarkan. [Antara]

Baca Juga: Megawati Ingin Militer Indonesia Disegani seperti Zaman Soekarno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI