Kejagung Heran MA Kuatkan Vonis Bebas La Nyala

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 21 Juli 2017 | 23:19 WIB
Kejagung Heran MA Kuatkan Vonis Bebas La Nyala
Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2016). 
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku heran dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan vonis bebas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, mempertanyakan saat jaksa mengajukan kasasi melalui pengadilan negeri yang memvonis bebas La Nyalla, lama sekali tidak dilanjutkan.

"Memutus perkaranya konon lama sekali, tidak dilanjutkan ini. Entah tidak tahu ada apa-apanya," katanya.

"Saya belum tahu apa ditolak (kasasi) atau tidak, kita tahu bagaimana tersendat-sendanya kasus itu," katanya.

Sebelumnya, tiga hakim agung yang mengabulkan kasasi mantan Ketua Umum PSSI itu, yakni Prof Dr Mohamad Asikin, Dr Leopold Luhut Hutagalung dan Prof Surya Jaya, pada 18 Juli 2017 memperkuat putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas murni pada 27 Desember 2016.

Kasus yang menimpa La Nyalla itu terkait dengan perkara dana hibah organisasi itu.

La Nyalla diterbangkan ke Indonesia dari Singapura pada 31 Mei 2016 setelah sempat dinyatakan buron. La Nyalla sendiri pernah mengajukan permohonan praperadilan yang diajukan anaknya Muhammad Ali Affandi.

Hakim tunggal Mangapul Girsang selaku hakim tunggal mengatakan Sprindik bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011, tidak sah dan cacat hukum.

La Nyalla sebanyak dua kali memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hingga akhirnya dikenakan kembali sebagai tersangka dan berlanjut ke pengadilan. Dalam persidangan di PN Jakpus divonis bebas. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI