Choel Mallarangeng Dipindahkan ke Penjara Sukamiskin

Jum'at, 21 Juli 2017 | 20:05 WIB
Choel Mallarangeng Dipindahkan ke Penjara Sukamiskin
Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penahanan tersebut dilakukan setelah adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan jaksa penuntut umum KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"KPK mengeksekusi Andi Zulkarnain Mallarangeng ke Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).

Atas perbuatannya, Choel dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan yang oleh penuntut umum KPK dituntut Lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi pembangunan P3SON di Hambalang sebesar 550 ribu dollar AS dan Rp2 miliar.

Perbuatan Choel terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI