'Walk Out' saat Paripurna, PAN: Kami Tidak Membangkang!

Jum'at, 21 Juli 2017 | 18:26 WIB
'Walk Out' saat Paripurna, PAN: Kami Tidak Membangkang!
Suasana rapat paripurna DPR RI pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pemimpin Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Edy Soeparno membantah, partainya melakukan pembangkangan dalam koalisi partai-partai politik pendukung Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.

Bantahan tersebut merupakan pernyataan terbaru PAN setelah legislator mereka memilih mogok alias “walk out” saat sidang paripiurna DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Kamis (21/7/2017) dini hari.

"Kami tidak membangkang. Kami selalu berkomunikasi dengan parpol koalisi pemerintah. Kami sudah sampaikan juga ke mereka apa yang menjadi kendala PAN," kata Edy, Jumat (21/7/2017).

Edy juga enggan memberikan komentar kalau seandainya aksi “walk out” itu berbuntut panjang, yakni dicopotnya kader PAN, Asman Abnur, sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Apa yang Unik pada Baliho di Kantor DPP Partai Golkar Ini?

"Saya tidak mau berandai-andai. Nanti bersama-sama lihat saja seperti apa," tukasnya.

Edy kemudian memastikan, partainya berkomitmen mendukung pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sampai tahun 2019.

"Komitmen PAN tetap sebagai pendukung pemerintah sampai 2019," tegasnya lagi.

PAN mendadak “balik badan” menolak ikut mengesahkan RUU Pemilu pada sidang paripurna yang digelar pada Kamis (20/7) hingga Jumat dini hari tersebut.

Padahal, Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar)—anggota koalisi parpol pemerintah--mengungkapkan, PAN menyatakan sepakat mendukung opsi “paket A” RUU Pemilu saat rapat lobi sebelum paripurna.

Baca Juga: PDIP Anggap PAN Tak Bisa Lagi Kerjasama Dukung Pemerintah

Paket A RUU Pemilu adalah berisi persetujuan terhadap ketentuan, setiap partai politik harus memenuhi prasyarat mendapat 20 persen kursi di DPR dan atau meraup 25 persen suara nasional pada pemilu legislatif untuk mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI