Postingan Hate Speech Makan Tuan, Faizal Tonong Ditangkap Polisi

Jum'at, 21 Juli 2017 | 18:12 WIB
Postingan Hate Speech Makan Tuan, Faizal Tonong Ditangkap Polisi
Ilustrasi internet (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Faizal Muhammad Tonong (44) lantaran diduga melakukan aktivitas yang melanggar UU ITE melalui akun Facebook. Faizal ditangkap di perumahan Pertamina, nomor C 33, Koja, Jakarta Utara, Jumat (21/7/2017).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Faizal mengedit foto-foto yang diambil dari internet, kemudian mengunggahnya ke Facebook.

Konten yang diunggah ke Facebook, kata Martinus, bermuatan SARA, penghinaan terhadap Presiden karena disebut PKI, penghinaan terhadap partai, penghinaan kepada Polri dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kemudian menyebarkan konten hate peech, dan hoax.

Sebelum dilakukan penangkapan, polisi sudah sudah memeriksa barang bukti dengan melibatkan ahli bahasa dan ahli menyebut konten dalam postingan Faizal merupakan yang dilarang UU ITE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita dari Faiza, yaitu satu buah ponsel merk ASUS, satu memory card 16 GB, satu buah ponsel Nokia simcard kartu As, dan satu buah laptop merk Acer warna hitam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI