Apa yang Unik pada Baliho di Kantor DPP Partai Golkar Ini?

Jum'at, 21 Juli 2017 | 18:11 WIB
Apa yang Unik pada Baliho di Kantor DPP Partai Golkar Ini?
Baliho besar di kawasan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta, Jumat (21/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah baliho besar terpajang di kompleks kantor Dewan Pemimpin Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar), di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Sekilas, baliho undangan terbuka Partai Golkar untuk khlayak guna mengikuti diskusi dwi mingguan bertajuk ”Pengajian Kebangsaan Menangkal Perang Upaya Penguatan Ideologi Pancasila” itu tampak biasa-biasa saja.

Selain tulisan berupa undangan, baliho itu dibubuhi gambar foto Presiden Joko Widodo yang berdampingan dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd A Rafiq.

Gambar Presiden Jokowi dalam baliho itu juga biasa-biasa saja. Sebab, Partai Golkar sudah memutuskan untuk mengusung Jokowi sebagai bakal calon presiden pada Pemilihan Umum 2019.

Baca Juga: KPK: Kolusi dan Korupsi Sudah Ada Sejak Dana e-KTP Dianggarkan

Lantas, apa yang membuat baliho itu unik?

Tak lain dan tak bukan adalah status hukum Setya Novanto dan Fahd A Rafiq. Keduanya kekinian berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Setnov—akronim beken Novanto—ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu pada Senin (17/7/2017).

Sementara Fahd adalah tersangka perkara dugaan korupsi dana pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Binmas Islam Kementerian Agama.

Putra penyanyi dangdut legendari A Rafiq itu juga kekinian sudah berada dalam terungku tahanan KPK.

Baca Juga: Nama Novanto Hilang Divonis Terdakwa E-KTP, Ini Reaksi KPK

Selain kasus itu, Fahd juga pernah terseret kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Untuk kasus tersebut, Fahd dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Seruan Partai

Penggunaan foto Jokowi dalam setiap publikasi Golkar ternyata merupakan seruan untuk menyosialisasikan sang presiden sebagai bakal capres partai berlambang Pohon Beringin itu jelang Pemilu 2019.

Selain baliho tersebut, di dalam gedung DPP yang baru saja diresmikan juga terpampang foto Jokowi bersama Novanto serta jajaran pengurus DPP Partai Golkar yang  berukuran sekitar 4x3 meter.

"Kita tetap mendukung Jokowi ," ujar Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Pada acara Rapat Pemimpin Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (28/7) tahun lalu, Setnov sudah meminta izin kepada sang presiden untuk menggunakan foto yang bersangkutan dalam publikasi partai.

"Nanti, kalau ada DPD di daerah yang mencantumkan gambar bapak presiden, mohon dimaklumi. Kami juga berharap dukungan pencalonan, semakin mengeratkan kerjasama dengan partai pendukung pemerintah," tuturnya saat itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI