Untuk kasus tersebut, Fahd dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Seruan Partai
Penggunaan foto Jokowi dalam setiap publikasi Golkar ternyata merupakan seruan untuk menyosialisasikan sang presiden sebagai bakal capres partai berlambang Pohon Beringin itu jelang Pemilu 2019.
Selain baliho tersebut, di dalam gedung DPP yang baru saja diresmikan juga terpampang foto Jokowi bersama Novanto serta jajaran pengurus DPP Partai Golkar yang berukuran sekitar 4x3 meter.
Baca Juga: KPK: Kolusi dan Korupsi Sudah Ada Sejak Dana e-KTP Dianggarkan
"Kita tetap mendukung Jokowi ," ujar Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Pada acara Rapat Pemimpin Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (28/7) tahun lalu, Setnov sudah meminta izin kepada sang presiden untuk menggunakan foto yang bersangkutan dalam publikasi partai.
"Nanti, kalau ada DPD di daerah yang mencantumkan gambar bapak presiden, mohon dimaklumi. Kami juga berharap dukungan pencalonan, semakin mengeratkan kerjasama dengan partai pendukung pemerintah," tuturnya saat itu.