Suara.com - Sebuah baliho besar terpajang di kompleks kantor Dewan Pemimpin Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar), di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Sekilas, baliho undangan terbuka Partai Golkar untuk khlayak guna mengikuti diskusi dwi mingguan bertajuk ”Pengajian Kebangsaan Menangkal Perang Upaya Penguatan Ideologi Pancasila” itu tampak biasa-biasa saja.
Selain tulisan berupa undangan, baliho itu dibubuhi gambar foto Presiden Joko Widodo yang berdampingan dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd A Rafiq.
Gambar Presiden Jokowi dalam baliho itu juga biasa-biasa saja. Sebab, Partai Golkar sudah memutuskan untuk mengusung Jokowi sebagai bakal calon presiden pada Pemilihan Umum 2019.
Baca Juga: KPK: Kolusi dan Korupsi Sudah Ada Sejak Dana e-KTP Dianggarkan
Lantas, apa yang membuat baliho itu unik?
Tak lain dan tak bukan adalah status hukum Setya Novanto dan Fahd A Rafiq. Keduanya kekinian berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Setnov—akronim beken Novanto—ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu pada Senin (17/7/2017).
Sementara Fahd adalah tersangka perkara dugaan korupsi dana pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Binmas Islam Kementerian Agama.
Putra penyanyi dangdut legendari A Rafiq itu juga kekinian sudah berada dalam terungku tahanan KPK.
Baca Juga: Nama Novanto Hilang Divonis Terdakwa E-KTP, Ini Reaksi KPK
Selain kasus itu, Fahd juga pernah terseret kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.