Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pengadaan e-KTP tak terhenti setelah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis bersalah.
Irman dan Sugiharto, sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun tersebut.
"Secara prinsip hakim meyakini bahwa kolusi dan korupsi sudah dimulai sejak proses penganggaran. Bahkan, majelis hakim juga menegaskan sejumlah pihak memperkaya diri sendiri dari proyek itu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2017).
Karenanya, kata Febri, lembaga antirasuah tersebut akan terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap tuntas skandal megakorupsi itu.
Baca Juga: Nama Novanto Hilang Divonis Terdakwa E-KTP, Ini Reaksi KPK
"Kerja KPK dalam penanganan kasus e-KTP akan jalan terus, dan semakin kuat, setelah babak baru pascaputusan hakim ini," tekatnya.
Untuk diketahui, selain Irman dan Sugiharto, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto, Andi Agustinus, Markus Nari, sebagai tersangka kasus ini.