Mantan Pengacara Ahok: Kalau Nggak Mau Dibubarkan, Jangan Langgar

Jum'at, 21 Juli 2017 | 16:20 WIB
Mantan Pengacara Ahok: Kalau Nggak Mau Dibubarkan, Jangan Langgar
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di gedung Proklamasi 53, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Advokat Pengawal Pancasila minta pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bertindak tegas terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan yang mengusung semangat anti Pancasila.

"Sikap kita, pemerintah itu jangan ragu-ragu, tegas, adil, nggak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar ditindak," kata pengacara I Wayan Sudiarta ketika audiensi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan H. R. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).

Wayan tidak merinci nama ormas yang dia maksudkan. Dia mendukung pemerintah langsung mencabut badan hukum ormas, seperti yang telah diterapkan kepada Hizbut Tahrir Indonesia, usai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Sebenarnya perppu (ormas) ini nggak mengancam siapa-siapa, dia hanya membuat rambu-rambu. Kalau nggak mau dibubarkan ya jangan melanggar. Yang melangagr pasti akan dibubarkan. Jadi harus ada sikap tegas," ujar Wayan

Pengacara Juniver Girsang menambahkan Kemenkumham dan Polri memiliki kewenangan untuk bertindak. 

"Itu kewenangan daripada Menkumham dan kepolisian yang menilai," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI