Fahri yakin MK mengabulkan judicial review karena konsep threshold bertentangan dengan prinsip persyaratan atau prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Menurutnya persyaratan tersebut bertentangan karena hasil pemilu sebelumnya menjadi syarat pemilu yang akan datang.
"Jadi itu seperti menciptakan semacam ketidakpastian politik dan itu bisa menciptakan manajemen politik yang tidak bisa terkendali sebab capaian tahun ini ditentukan di tahun yang akan datang," katanya.
DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU dalam rapat paripurna yang berlangsung sejak kemarin hingga dini hari tadi.
Empat fraksi: Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, yang sejak awal menginginkan presidential threshold 0 persen masuk revisi, walkout. Sedangkan enam fraksi: PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, dan PPP menyebakati presidential threshold sebanyak 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara secara nasional.