Suara.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendukung rencana menggugat Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan pemerintah dan DPR, ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu isi UU yang dianggap memberatkan yaitu persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di pemilu 2019 sebesar 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara nasional.
"Iya dong (mendukung upaya judicial review)," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Prabowo, kata Fadli, menganggap persyaratan tersebut melanggar konstitusi.
Fadli Zon yang juga Wakil Ketua DPR menambahkan uji materi terhadap UU merupakan hak warga negara.
Fadli sudah mendengar ada sejumlah pihak yang akan segera melakukan uji materi ke mahkamah.
Gerindra akan berkoordinasi dengan mereka yang ingin mengajukan gugatan. Partai Gerindra sudah melakukan kajian hukum terhadap undang-undang yang disahkan dini hari tadi.
"Nanti kan bisa bersama sama juga kalau memang sejumlah pihak mengajukan, mungkin bisa bersama sama dengan argumentasi yang lebih kuat atau sama," kata dia.
Jika nanti ada yang melakukan uji materi, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini hakim MK akan mengabulkannya.
"Dugaan saya kemungkinan besar ini dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fahri di DPR.
Opsi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di pemilu 2019 sebesar 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara nasional dinilai sangat memberatkan, terutama partai-partai kecil.