Suara.com - DPR RI, dengan segalam ‘drama’ yang terjadi dalam sidang paripurna, Kamis (20/7/2017), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Dengan demikian, setiap partai politik harus memenuhi prasyarat mendapat 20 persen kursi di DPR dan atau meraup 25 persen suara nasional pada pemilu legislatif untuk mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Sejumlah pihak menilai, peraturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) itu dikhawatirkan bakal memunculkan calon presiden tunggal pada Pemilu 2019. Calon presiden tunggal tersebut merujuk pada Presiden Joko Widodo.
Namun, penilaian tersebut justru dibantah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurutnya, RUU Pemilu itu bukan untuk mendukung pencalonan tunggal Jokowi pada Pilpres 2019.
Baca Juga: Dimusuhi AS dan PBB, Ekonomi Korea Utara Justru Maju Pesat
Sebab, Jokowi belum tentu dicalonkan menjadi presiden oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Jokowi adalah kader partai tersebut.
"Kita juga tidak tahu nasib Pak Jokowi. Bisa juga Pak Jokowi tidak dapat ‘tiket’, siapa bilang dia bisa dapat ‘tiket’ (maju Pilpres 2019)" kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (21/7).
Karenanya, Fahri menilai ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu itu belum tentu menguntungkan bagi Jokowi.
Fahri mengatakan, baru Prabowo Subianto yang bisa menentukan apakah ingin menjadi capres atau tidak. Sebab, Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), sehingga bisa mengambil keputusan strategis.
Baca Juga: Cueki Trump, Istri PM Jepang Pura-pura Tak Bisa Bahasa Inggris