Agung Senang Nama Novanto Hilang Saat Vonis Kasus E-KTP

Jum'at, 21 Juli 2017 | 14:59 WIB
Agung Senang Nama Novanto Hilang Saat Vonis Kasus E-KTP
Dewan Pakar Partai Golkar, di antaranya Agung Laksono [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pakar Partai Golkar mendukung keputusan rapat pleno pimpinan Golkar beberapa waktu lalu yang isinya tetap mengikuti mekanisme AD/ART yaitu Setya Novanto tetap menjadi ketua umum. Hal ini menyusul status Novanto yang ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Pasca ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, dalam hal ini langkah-langkah ditetapkan adalah hasil pleno kemarin, dan kami memahami telah menerima sepenuhnya hal itu dengan baik dan langkah-langkah yang ditentukan oleh DPP Partai Golkar," ujar Agung dalam jumpa pers usai rapat di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Agung menambahkan pertemuan dewan pakar yang dihadiri Novanto, hari ini, Golkar belum menunjuk siapa kuasa hukum untuk mendampingi Novanto menghadapi perkara dan belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak.

"Sampai hari ini ketua umum belum tetapkan siapa pengacaranya, pengacara resminya. Adapun berbagai berita pak ketua umum akan ajukan praperadilan, itu sampai sekarang belum ditetapkan, belum diputuskan," kata dia.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat berharap kasus yang menimpa Novanto segera selesai.

Dia senang ketika nama Novanto tidak disebut dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Kamis (21/7/2017). Kasus ini sempat ramai karena nama Novanto hilang.

"Saya dengar di dalam sidang putusan pengadilan e-KTP ini, bahwa ketua umum tidak disebut tidak terkait. Ini turun menggembirakan bahwa mudah-mudahan saja, hal ini memperkuat pernyataan yang sering disampaikan Pak Setya Novanto bahwa dia tidak terlibat kasus E-KTP," tutur Agung.

Agung menambahkan partainya tetap memberikan dukungan kepada Novanto dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Hari ini kita buktikan kami berikan dukungan sepenuhnya juga untuk waktu-waktu mendatang, jadi kami sampaikan sekaligus Partai Golkar tetap pada posisi proses hukum untuk mengedepankan hukum sebagai panglima," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI