Suara.com - Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur, memburu oknum berinisial AD, pemeran adegan porno di ruang tunggu kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Pamekasan belum lama ini.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho petugas telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.
"Tetanggga dan keluarga dekatnya mengaku tidak tahu, sehingga kini yang bersangkutan dalam pencarian petugas," ujar kapolres.
Perempuan pemeran adegan porno merupakan pasangan AS yang ditangkap lebih dahulu.
Kasus perbuatan mesum yang dilakukan keduanya disidik atas laporan tokoh ulama Pamekasan.
Aksi keduanya direkam oleh temannya sendiri, lalu dikirim ke jejaring sosial WhatshApp sehingga menyebar luas ke publik.
Dalam rekaman vedio berdurasi 1 menit lebih itu, AS meraba bagian alat vital AD yang mengenakan jilbab warna merah.
Rekaman video menyebar hingga ke Bupati Pamekasan, tokoh masyarakat, dan ulama.
Bupati bahkan meminta secara langsung agar polisi mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakun karena dinilai telah menciderai nama baik Pamekasan, apalagi TKP di ruang tunggu kantor pemerintah.
Menurut Nuwo Hadi Nugroho sebenarnya sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu, yakni AS, AD, dan AM.
AM merupakan teman pelaku yang merekam adegan mesum.
"Dari tiga tersangka ini, baru satu yang kami tangkap, sedangka dua lainnya masih dalam pencarian, baik pemeran cewek AD maupun si AM ini," ujar kapolres.
Kapolres mengimbau agar keduanya segera memenuhi panggilan petugas, sebelum polisi melakukan penjemputan secara paksa.
Dalam rilis yang disampaikan kepada media sebelumnya, kedua pemaran kasus porno di kantor Pamekasan itu, akan dijerat dengan Pasal 10 Junto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan penyebar vedio rekaman yang berisi konten pornografi, adegan mesum AS dan AD, akan dijerat dengan Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik. (Antara)