Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menunggu data dari Polri terkait daftar ormas yang dianggap anti-Pancasila.
Setelah data di berikan dan benar melanggar, Yasonna memastikan badan hukum ormas tersebut akan dicabut seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Ya kita lihat nanti, kita belum dapat datanya. Polri kan mengatakan masih ada," ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan H. R. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Menurut Yasonna, perlu kajian yang mendalam sebelum pihaknya mencabut status badan hukum ormas.
Baca Juga: Menkumham Siap Lawan Gugatan HTI soal Perppu Ormas ke MK
"Nanti kita lihat dan kaji lagi. Kan ada kajian (untuk mencabut badan hukum)," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Saat menyampailan kata sambutan di acara audensi pertemuan forum advokat pengawal pancasila (FAPP), Yasonna menganggap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak memadai, sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Dengan adanya Perppu tersebut, pemerintah dapat mencabut badan hukum ormas yang dianggap anti dengan Pancasila, contonya seperti HTI.
"Penerbitan Perppu ini membutuhkan perdebatan panjang, data kementerian lintas badan, mengundang pakar, bukan dikeluarkan ujuk-ujuk," kata Yasonna.
"Kalau itu dibiarkan bangsa nggak bisa mampu lagi membendung ini, gerakan ideologis yang sudah tidak sejalan dengan Pancasila," Yasonna menambahkan.
Baca Juga: Usai Izin Ormas Dicabut, Polisi Bakal Bubarkan Kegiatan HTI