Suara.com - Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/7/2017). Sugito akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap tehadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
"SUG (Sugito) akan diperiksa sebagai tersangka terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari auditor BPK ke Kemendes PDTT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2017).
Selain Sugito, lanjut Febri, penyidik KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya dalam kasus yang sama. Termasuk juga Ridwan Soleman, selaku PPK PPMD Kemendes.
"Yang bersangkutan (Ridwan) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SUG," ujar Febri.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat BPK di Kasus Suap Kemendes
Sedangkan dua orang lainnya, yaitu Kabag Analisa dan Hasil Pengawasan Dian Rediana, dan anggota VII BPK RI Eddy Moelyadi Soepardi. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas eks auditor utama BPK Rocmadi Sapto Giri.
Seperri diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, Irjen KemendesPDTT Sugito, Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua Auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar KemendesPDTT mendapat Opini Wajar Tampa Pengecualian dari BPK.