KPAI: Jangan Sebarkan Video Bullying

Jum'at, 21 Juli 2017 | 10:44 WIB
KPAI: Jangan Sebarkan Video Bullying
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) Asrorun Niam Sholeh menghimbau masyarakat tidak menyebarluaskan video kasus perundungan (Bullying) apapun alasannya. Belakangan ini marak kasus bullying, kasus ini terus berulang di lokasi berbeda.

Sebelumnya kasus perundungan (Bully) terhadap siswi SMP yang terungkap ke publik setelah videonya viral di media sosial.

Peristiwa terjadi, Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City, Jakarta. Kemudian yang kedua kasus perundungan kepada salah seorang mahasiswa Universitas Gunadarma yang berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh teman-teman sekelasnya di lingkungan kampus. Dua video tersebut bereder di media sosial.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak terus menyebarkan video yang secara viral muncul di tengah masyarakat," ujar Asrorun di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/7/2017) malam.

Baca Juga: KPAI Tegaskan Bullying Bertentangan dengan Prinsip Pendidikan

Asrorun mengatakan penyebaran video perundungan dapat berdampak negatif bagi anak-anak, korban dan pelaku perundungan. Dampak negatif tersebut seperti trauma pada anak-anak.

"Agar korban dan pelaku tidak terus ter-stigma yang kemudian melahirkan trauma bagi anak, baik pada korban maupun pada pelaku," kata dia.

Maka dari itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu meminta masyarakat untuk menghapus video dan tidak menyebarluaskanya kembali.

"Bagi masyarakat yang sudah memilki atau sudah menyimpannya, mohon segera dihapus, dan tidak terus diviralkan," tandasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Gundar Berkebutuhan Khusus Maafkan Pelaku Bullying

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI