KPAI Tegaskan Bullying Bertentangan dengan Prinsip Pendidikan

Jum'at, 21 Juli 2017 | 10:26 WIB
KPAI Tegaskan Bullying Bertentangan dengan Prinsip Pendidikan
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kasus perundungan (Bullying) yang terjadi baru-baru ini di dunia pendidikan. Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan kasus perundungan yang terjadi bertentantangan dengan prinsip pendidikan.

"KPAI menyesalkan atas terulangnya kasus perundungan di tengah masyarakat yang melibatkan anak-anak, terlebih lagi kasus itu terjadi di lingkungan pendidikan, yang seharusnya mengajarkan keadaban mengajarkan penguatan karakter. Yang dengannya tentu bertentangan dengan tindak kekerasan, karena tindak kekerasan itu tidak kompatible dengan prinsip pendidikan," ujar Asrorun di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/7/2017) malam.

Pernyataan Asrorun menyusul adanya kasus perundungan (Bully) terhadap siswi SMP yang terungkap ke publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa terjadi, Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City, Jakarta.

Kemudian yang kedua kasus perundungan kepada salah seorang mahasiswa Universitas Gunadarma yang berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh teman-teman sekelasnya di lingkungan kampus.

Baca Juga: Mahasiswa Gundar Berkebutuhan Khusus Maafkan Pelaku Bullying

Menurut Asrorun, prinsip pendidikan mendorong seseorang memiliki adab dan berbudaya. Namun penyelesaian masalah bukan dengan cara kekerasan, yang merupakan cara primitif.

"Tentu KPAI menyesalkan berulangnya itu dan mendorong pihak-pihak yang terkait dengan tanggung jawab pendidikan memberikan langkah-langkah serius yang bersifat mendasar di dalam penyelesaian masalah kasus perundungan," kata Asrorun.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI juga mengatakan untuk mekanisme penyelesaian adanya kasus perundungan, harus adanya peraturan presiden untuk mencegah kasus perundungan di dunia pendidikan.

"Khusus terkait dengan mekanisme penyelesaian ini, KPAI secara khusus pernah menyampaikan kepada presiden. Dan presiden memberikan atensi secara khusus dengan menjanjikan adanya peraturan presiden tentang pencegajan dan penanggulangan kasus perundungan di lingkungan pendidikan," ucap Asorun.

Adapun yang menjadi sektor utama untuk mencegah kasus perundungan yakni Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Mahasiswa Gundar Bullying Farhan Diskors Tak Boleh Kuliah Setahun

"Ini harus menjadi prioritas dengan langkah-langkah radikal yang tentu leading sectornya adalah kementerian pendidikan. Kementerian pendidikan menjadi pihak yang bertanggungjawab didalam mencegah nenanggulangi kasus kasus perundungan, kasus ini adalah kasus faktual yang terjadi di dunia pendidikan kita, yang harus memperoleh prioritas," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI