Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai setiap anggota dewan tidak harus memiliki tenaga ahli dan staf administrasi. Dia menolak usulan fraksi di DPRD yang meminta setiap anggota dewan diberikan tenaga ahli yang dibiayai oleh APBD Jakarta.
"Staf ahli itu tidak harus masing-masing anggota dewan punya," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).
Meski begitu, Djarot tidak masalah apabila tenaga ahli ada di setiap komisi DPRD. Sebab, mereka dibutuhkan untuk memberikan masukan, kajian, atas berbagai macam persoalan yang ada di Jakarta.
"Maka staf ahli kalau bisa di staf ahli fraksi, silahkan. Kemudian staf ahli DPRD. Semacam ditaruh di satu pot. Ada bidangnya masing-masing dan tetap dievaluasi," kata Djarot.
Baca Juga: Anggota DPRD Jakarta Ingin Punya Staf Pribadi, Djarot: Wow
Menurut Djarot, apabila usulan fraksi di DPRD ketika soal tenaga ahli untuk anggota dewan diterima, semakin membebani keuangan APBD.
"Tapi kalau staf ahli masing-masing dewan punya, maka tambah 106 (orang tenaga ahli) lagi. Itu biayanya gimana?" Kata Djarot.
"Apalagi kemarin saya dengar ada harus khusus untuk staf ahli itu yang tidam disamakan dengan yang ada di pemprov," Djarot menambahkan.
Usulan itu sebelumnya disampaikan perwakilan masing-masing fraksi saat Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Raperda tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca Juga: Djarot Jawab Sindiran Anies Baswedan soal Tak Mengerti Anggaran
Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD paling banyak tiga orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pada pasal 23 ayat (2).