Suara.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menahan tersangka korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB KUMKM) tahun 2014 senilai Rp3,5 miliar.
Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tulungagung Harimurti, tersangka korupsi LPDB KUMKM 2014 atas nama Dwi Sunardi dilakukan sebagai tahapan penyidikan.
"Tentu untuk mempermudah proses penyidikan dan sebagai prosedur standar sebelum berkas perkara pemeriksaan ini diserahkan ke pengadilan," kata Harimurti kepada wartawan, Jumat (21/7/2017).
Dwi yang ditahan merupakan Ketua Koperasi Unit Dewa Sri Wigati, Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo. Dia menjadi tersangka tunggal atas dugaan korupsi dana LPDB KUMKM tahun 2014 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Dua Resep Berantas Korupsi dari Jokowi
"Sekarang sudah dititipkan di LP, untuk penahanan selama 20 hari ke depan," kata Hari.
Dijelaskan, pada kurun tahun 2014 KUD Sri Wigati yang menaungi kelompok ternak sapi perah di wilayah Kecamatan Pagerwojo mendapat kucuran dana dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2014, sebesar Rp3,5 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, dana bergulir yang seharusnya dikelola untuk pemberdayaan dan permodalan peternak tersebut diselewengkan oleh pelaku.
Selain menyalahi peruntukan, dana tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini mencuat setelah ada laporan dari peternak yang merasa dirugikan.
"Dari perhitungan BPK, kerugian negara total mencapai Rp1,4 miliar," kata Harimurti.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara
Total ada 15 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.