Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan upaya uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu tidak akan menganggu jadwal Pemilu 2019 serentak.
Seperti diketahui, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang. Rangkaian tahapan pemilu itu sendiri akan dimulai tahun ini, tepatnya pada Oktober 2017.
UU itu baru saja disahkan lewat rapat paripurna, Jumat (21/7/2017), dini hari. Namun, langsung akan diujimaterikan oleh sejumlah elemen karena dianggap tidak sesuai konstitusi lantaran mengatur Presidential Threshold sebesar 20 persen untuk kursi DPR dan atau 25 persen untuk perolehan suara nasional.
"Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan Pemilu serentak adalah UU. Dan UU ini sudah kita sahkan," kata Tjahjo usai rapat paripurna.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, KPU diminta segera membentuk Peraturan KPU secepatnya. PKPU ini mesti merujuk dari UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan.
"Hal yang belum sempurna, kita sempurnakan. Hal yang sudah sempurna kita pertahankan," kata dia.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu itu sendiri berjalan penuh drama. Empat Fraksi memilih walkout dan tidak ingin bertanggungjawab atas voting dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, Kamis (21/7/2017).
Empat Fraksi yang memilik untuk walkout adalah Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat.
Tjahjo Pastikan Uji Materi UU Pemilu Tak Pengaruhi Jadwal Pemilu
Jum'at, 21 Juli 2017 | 04:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Guru Besar UI Sebut UU Pemilu Perlu Selalu Dievaluasi dan Diubah, Kenapa?
20 November 2024 | 13:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI