Pemerintah Persilakan UU Pemilu Diujimaterikan ke MK

Jum'at, 21 Juli 2017 | 01:30 WIB
Pemerintah Persilakan UU Pemilu Diujimaterikan ke MK
Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan bila ada yang ingin melakukan uji materi terhadap Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan, Jumat (21/7/2017) dini hari.

"Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini," kata Tjahjo usai rapat paripurna DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Uji materi ini dilakukan menyasar Presidential Threshold. Menurut Tjahjo, Presidential Threshold yang disahkan dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi. Dalam UU ini, Presidential Threshold berada di angka 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.

"Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK," tuturnya.

Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu berjalan penuh drama.

Empat Fraksi memilih walkout dan tidak ingin bertanggungjawab atas voting dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (21/7/2017). Empat Fraksi itu adalah Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat.

Sebelum mereka walkout, rapat paripurna memutuskan tentang mekanisme pengesahan RUU ini. Ada dua opsi yang ditawarkan.

Dua opsi itu menitikberatkan kepada Presidential Threshold. Empat Fraksi yang walkout ini berkukuh untuk memperjuangkan Presidential Threshold diangka 0 persen.

Setelah mereka memberikan pemaparannya, seluruh anggota fraksi mereka keluar. Termasuk dengan anggota Fraksi yang duduk di kursi pimpinan.

Tidak hanya Fadli, pimpinan DPR lainnya dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto dan Fraksi PAN Taufik Kurniawan juga turut meninggalkan ruangan.

Setelah ditinggal, meja pimpinan rapat hanya diduduki oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Novanto kemudian melanjutkan rapat. Dia pun kemudian menawarkan untuk pengambilan keputusan atas RUU Penyelenggara Pemilu ini.

Pilihannya saat ini hanya opsi A, yaitu Presidential Threshold diangka 20 persen untuk tingkat parlemen dan 25 persen untuk suara nasional.

"Karena tinggal opsi A. Apa disetujui?" kata Novanto

"Setuju," jawab peserta yang berarti RUU Penyelenggaraan Pemilu disahkan.


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI