Baru Disahkan, UU Penyelenggaraan Pemilu Bakal Digugat ke MK

Jum'at, 21 Juli 2017 | 00:57 WIB
Baru Disahkan, UU Penyelenggaraan Pemilu Bakal Digugat ke MK
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah disahkan rapat paripurna, Jumat (21/7/2017) dini hari.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan Undang-undang yang baru disahkan ini akan segera diujimaterikan ke Mahkamah Kehormatan.

"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjut akan ditempuh teramsuk melakukan uji materi RUU ini di MK. Kita kan mengacu pada keputusan MK karena keputusan pemilu itu serentak, sehingga tidak ada Presidential Threshold," kata Fadli usai rapat.

Baca Juga: UU Pemilu Disahkan, Presidential Treshold Jadi 20/25 Persen

Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu berjalan penuh drama.

Empat Fraksi memilih walkout dan tidak ingin bertanggungjawab atas voting dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (21/7/2017). Empat Fraksi itu adalah Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat.

Sebelum mereka walkout, rapat paripurna memutuskan tentang mekanisme pengesahan RUU ini. Ada dua opsi yang ditawarkan.

Dua opsi itu menitikberatkan kepada Presidential Threshold. Empat Fraksi yang walkout ini berkukuh untuk memperjuangkan Presidential Threshold diangka 0 persen.

Setelah mereka memberikan pemaparannya, seluruh anggota fraksi mereka keluar. Termasuk dengan anggota Fraksi yang duduk di kursi pimpinan.

Baca Juga: Drama Pengesahan RUU Pemilu, Tiga Pimpinan Sidang Walk Out

"Karena fraksi Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, saya pamit undur diri," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI